Informasi Publik yang Dikecualikan
Informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi publik karena apabila dibuka atau diberikan kepada masyarakat dapat menimbulkan dampak tertentu yang merugikan kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
berikut tautan SK daftar informasi publik yang dikecualikan BPMP Lampung.
dan tautan SK daftar informasi publik yang dikecualikan di Kemendikdasmen.