Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Pengaduan atas dugaan penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi layanan informasi dapat disampaikan:
- Melalui formulir pengaduan laman PPID.
- Datang ke ULT BPMP Provinsi Lampung.
- Saluran SP4N-LAPOR! dan Whistle Blowing System.
Identitas pelapor dijaga sesuai ketentuan. Pengaduan akan ditindaklanjuti dan statusnya dapat dilacak di Jejak Surat.