Beranda · Halaman
Tugas dan Wewenang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas mengelola dan melayani informasi publik di setiap Badan Publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
1. Tugas Utama PPID
- Pengelolaan Informasi: Mengumpulkan, mencatat, mengolah, dan mendokumentasikan seluruh informasi publik yang berada di lingkungannya.
- Pelayanan Informasi: Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.
- Pengujian Konsekuensi: Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan (rahasia) sebelum menolak permohonan informasi dari pemohon.
- Pengklasifikasian Informasi: Menetapkan dan mengategorikan informasi ke dalam daftar informasi berkala, serta-merta, setiap saat, atau ditolak/dikecualikan.
- Penyusunan Laporan: Menyusun dan menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan pelayanan informasi publik kepada pimpinan badan publik dan Komisi Informasi.
2. Wewenang PPID
- Menolak Permohonan: Menolak memberikan informasi publik yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta Informasi Ke Unit Kerja: Meminta dan memperoleh informasi publik dari unit kerja/unit teknis yang berada di bawah pengawasannya.
- Menkoordinasikan Pelayanan: Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi publik antar-unit kerja di instansi/badan publik setempat.
- Menentukan Jangka Waktu: Menentukan jangka waktu penguasaan, penyimpanan, dan pemeliharaan dokumen/informasi publik.
- Penetapan Akses: Menentukan dan menetapkan akses terhadap informasi publik yang dimiliki badan publik.