Beranda · Halaman

Profil PPID BPMP Lampung

Gambaran Singkat Pembentukan PPID Pelaksana BPMP Lampung

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana BPMP Lampung dibentuk sebagai bagian dari komitmen BPMP Lampung dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik, transparansi, serta pelayanan informasi yang mudah, cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat.

Pembentukan PPID Pelaksana merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan mewajibkan badan publik menyediakan serta memberikan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, PPID Pelaksana BPMP Lampung bertugas mengelola informasi dan dokumentasi yang berada dalam penguasaan BPMP Lampung, mulai dari pengumpulan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, hingga pelayanan permohonan informasi publik.

PPID Pelaksana BPMP Lampung juga berperan dalam memastikan tersedianya informasi publik yang berkala, setiap saat, serta-merta, maupun informasi yang dapat diberikan berdasarkan permohonan masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Melalui PPID Pelaksana, BPMP Lampung berupaya membangun tata kelola informasi publik yang transparan, responsif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan, sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas layanan publik.