Beranda · Halaman

Tata Cara Penyelesaian Sengketa

Apabila keberatan tidak ditanggapi atau ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai Peraturan Komisi Informasi dan UU 14/2008.
1.
Keberatan ke atasan PPID.
2.
Sengketa ke Komisi Informasi (paling lambat 14 hari kerja setelah jawaban keberatan atau lewat waktu).
3.
Gugatan ke pengadilan sesuai peraturan Mahkamah Agung tentang sengketa informasi publik.