Beranda · Halaman
Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Apabila keberatan tidak ditanggapi atau ditolak, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai Peraturan Komisi Informasi dan UU 14/2008.
1. |
Keberatan ke atasan PPID. |
2. |
Sengketa ke Komisi Informasi (paling lambat 14 hari kerja setelah jawaban keberatan atau lewat waktu). |
3. |
Gugatan ke pengadilan sesuai peraturan Mahkamah Agung tentang sengketa informasi publik. |