Tata Cara Permohonan Informasi
Permohonan informasi publik dapat diajukan:
1. Mengisi formulir daring pada laman ini.
2. Datang ke Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Lampung, Jl. Gatot Subroto No. 44A, Pahoman, Bandar
Lampung. Telp. (0721) 262384.
3. Persyaratan pelayanan bagi pemohon terdapat pada SK Standar Pelayanan BPMP Lampung Tahun 2026
PPID memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja sesuai UU 14/2008. Status permohonan dipantau melalui Jejak Surat.